Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan tiga kali cambukan setelah mengaku bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di Beluran. Vonis itu dijatuhi oleh pengadilan Malaysia, seperti dilansir The Star, Rabu (10/2/2021). Di hadapan hakim Pengadilan Sidang Sandakan, Indra Ayub pada Rabu (10/2/2021), WNI bernama Yusuf Josip, 47 tahun, mengaku melakukan pelanggaran berdasarkan Undang Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017.
Dia telah melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual tehadap korban yang masih berusia tiga tahun sekitar pukul 17.15 waktu setempat, pada 30 Januari 2021 lalu. Dalam kejadian itu, dia membawa korban yang berusia tiga tahun itu ke kamarnya dan menyentuh bagian vitalnya. Kemudian Yusuf Josip pergi, ketika korban mulai menangis.
Ibu bocah itu menemukan putrinya tanpa celana dan mengajukan laporan polisi keesokan harinya. Tersangka ditangkap segera setelah itu. Pemeriksaan medis tidak menemukan luka atau tanda tanda penetrasi pada korban.