Inilah penjelasan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Proses perumusan Pancasila tak luput dari perjuangan para tokoh Indonesia. Mulai dari adanya Pidato Soekarno hingga Rumusan Panitia Sembilan.
Presiden pertama Indonesia Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945. Gagasannya disampaikan dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, sebagaimana dilansir bpip.go.id . Hingga akhirnya 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi rumusan Pancasila. Sebab, hari itu resmi disahkannya Undang Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Dikutip semarangkota.go.id , BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno.
Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Sembilan itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang Undang Dasar 1945. Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 diGedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat
Ketuhanan Yang Maha Esa Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Internasionalisme (Perikemanusiaan) Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial
Ketuhananan yang Berkebudayaan Sosio nasionalisme Sosio demokrasi
Ketuhanan Selanjutnya oleh Bung Karno, berpendapat tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG. Kemudian, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara sekaligus ideologi kebangsaan bagi Rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang dibidani oleh Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara sekaligus idiologi kebangsaan bagi Rakyat Indonesia. Berikut ini bunyi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Kemudian, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.
Diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Setelah beberapa hari, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya. Ia menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yakni Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI. Nilai Ketuhanan terdapat dalam sila pertama Pancasila. Maksud dari nilai ketuhanan ini adalah Indonesia itu negara beragama.
Jadi, setiap rakyat Indonesia memiliki agama yang dipercaya, sebagaimana dikutip dari Bobo.grid.id . Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari terkait sila pertama Pancasila. Contohnya, seperti:
Beribadah sesuai kepercayaan Menghargai orang lain yang agamanya berbeda Tolong menolong, meski memiliki agama yang berbeda
Nilai Kemanusiaan terdapat dalam sila kedua Pancasila. Maksud dari nilai kemanusiaan ini adalah bersikap adil dan manusiawi kepada setiap orang, meskipun orang itu memiliki perbedaan. Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari terkait sila kedua Pancasila.
Contohnya, seperti: Tidak membeda bedakan orang di sekitar kita Saling membantu, misalnya melakukan kerja bakti atau memberi bantuan korban bencana alam
Nilai Persatuan terdapat dalam sila ketiga Pancasila. Maksud dari nilai Persatuan adalah rakyat Indonesia harus bersatu, tidak boleh terpecah belah hanya karena perbedaan. Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari terkait sila ketiga Pancasila.
Contohnya, seperti: Mencintai negara Indonesia dengan cara menjaga warisan budaya yang ada Menjaga hubungan baik dengan teman teman satu negara, meski beda suku, agama, dan bahasa
Nilai Kerakyatan terdapat dalam sila keempat Pancasila. Maksud dari nilai kerakyatan ini adalah negara kita mengutamakan rakyat. Jadi, rakyat Indonesia harus diutamakan.
Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari terkait sila keempat Pancasila. Contohnya, seperti: Menyelesaikan masalah dengan musyawarah
Tidak memaksakan kehendak kita saat bermusyawarah Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada Nilai Keadilan terdapat dalam sila kelima Pancasila.
Maksud dari nilai keadilan ini adalah bersikap adil terhadap semua orang. Ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari terkait sila kelima Pancasila. Contohnya, seperti:
Bersikap adil kepada setiap orang Menjalankan kewajiban dan menghormati hak orang lain. Simak berita lain terkait
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.