Seorang pengendara (H) yang ditangkap karena memukul petugas penegakan protokol kesehatan di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini H telah ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya melawan petugas.
"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelas Kombes Pol Ade. Ade menambahkan, H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Diketahui, sebelumnya H ditangkap saat pelaksanaan operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan sekira pukul 08.30 WIB.
Pria asal Kelurahan Semanggi, Solo, Jawa Tengah itu ditangkap karena melakukan aksi pemukulan terhadap petugas penegak protokol kesehatantak lain karena H kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara. Kejadian tersebut terjadi, bermula saat petugas menghentikan warga berinisial H yang tidak menggunakan masker. Petugas penegak protokol kesehatan sempat mengingatkan pengendara untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, H nampak tidak terima dan tiba tiba melakukan pemukulan terhadap petugas. KapolrestaSolo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban mendapat pukulan di bagian leher. "Yang bersangkutan melalukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki maki petugas dengan kata kata tidak pantas," jelasnya.
Atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh H, dirinya kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP. Lantas, H dibawa ke kantor PolrestaSolountuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut. Informasi ini juga diunggah oleh akun resmi Instagram milik Polresta Kota Surakarta, yakni pada , Minggu (23/5/2021).
Tak hanya tidak menggunkaan masker, H juga kedapatan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. "Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkap Kombes Pol Ade. Atas tindakannya tidak menutup kemungkinan pria berinisial H itu dikenakan dengan pasal tindak pidana terhadap petugas.
Meski telah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari warga, Ade menegaskan pihaknya tetap akan melakukan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan. Hal ini karena pengendalian dan penegakan protokol kesehatan merupakan tuga penting yang harus dilakukan petugas demi menertibkan masyarakat. "Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat."
"Dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya. H, wargaSemanggi,PasarKliwonSolo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).
Ade menyebut H adalah seorang residivis. "Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," terang Ade.