Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari jalur sekolah kedinasan akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang mengikuti SKD sekolah kedinasan merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi. Pelaksanaan SKD sekolah kedinasan 2021 ini nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta akan dihadapkan dengan ujian tes dengan materi soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta yang lolos ke tahap selanjutnya adalah peserta yang mencapai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetepakan. Dilansir situs resmi , pemerintah telah menetapkan aturan passing grade dalam SKD Sekolah Sekolah Kedinasan 2021 ini, tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021.
Dijelaskan bahwa peserta nantinya akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD yang berjumlah 110 soal. Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. Adapun nilai ambang batas bagi masing masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah rendahnya 55.
Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih. Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK. Lantas bagaimana perhitungan dalam penentuan kelulusan peserta? BKN melalui akun Instagramnya menerangkan bahwa kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan ditentukan berdasar nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
Nantinya, jika ada nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai rata rata ijazah sekolah atau nilai rapor. Lalu jika nilai masih sama juga, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghadirkan fitur baru pada sistem seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Fitur baru tersebut yakni berupa Face Recognition yang diterapkan pada Computer Assisted Test (CAT) BKN. Fitur face recognition ini digunakan sebagai validitas tambahan yang nantinya berguna untuk menghindari potensi terjadi perjokian.
Fitur Face Recognition ini mampu menganalisa wajah peserta ketika log in ke sistem CAT dan mencocokannya dengan foto peserta yang diambil pada saat registrasi. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, fitur baru ini akan mulai diterapkan pada pelaksanaan CAT Sekolah Kedinasan 2021. "Spesifikasi rekomendasi sistem operasi minimal di masing masing PC peserta melalui tambahan webcam akan digunakan sebagai face recognition untuk mendeteksi validitas peserta seleksi yang tertera pada data pendaftara," ujar Ridwan.
"Tentunya ini untuk menghindari potensi terjadinya perjokian," terangnya saat rakor persiapan pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan, Selasa (4/5/2021), dikutip dari situs BKN. Adapun pelaksanaan seleksi komptensi dasar (SKD) sekolah kedinasan dengan CAT BKN ini rencana akan dilakukan mulai 31 Mei 2021. Nantinya, selain pada seleksi sekolah kedinasan, fitur yang sama juga akan digunakan pada CAT BKN untuk seleksi CPNS, PPPK, seleksi pengembangan kari dan seleksi selain ASN.